Satresnarkoba Polres Polman Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu 5, 6 Gram dan Amankan Seorang Pria

viralnesia 06 Agu 2026

VIRALNESIA.ID – POLMAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah bengkel di Kecamatan Wonomulyo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Polman melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,6 gram yang disimpan di dalam kantong celana terduga. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, personel kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Japaruddin.

Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungannya serta melengkapi proses pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Proses hukum terhadap terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Humas Polres Polman

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jual Barang Curian untuk Beli Narkotika, Dua Pencuri Ditangkap Tim URC Pegasus Jeneponto

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL|  Tim Unit Reserse Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Tim dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, beserta anggotanya. …

Satreskrim Polres Polman Tegas Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Tersangka Diamankan

viralnesia

20 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – POLMAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pemuda berinisial HU (18). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pria yang diduga merupakan ketua Geng Motor CMP Brutal. Kasus tragis tersebut terjadi di Jalan Trans …

Resahkan Warga, Polsek Kelara Amankan 8 Motor Brong Pelajar SMAN 6 Jeneponto

viralnesia

20 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL |  Menindak lanjuti keluhan warga terkait knalpot bising (brong), Polsek Kelara menertibkan sekelompok pelajar di sekitar SMAN 6 Jeneponto, Kecamatan Kelara, Selasa (20/10/2026) sore. Penertiban yang dipimpin Kapolsek Kelara IPTU Muh Akrif, S.Sos., itu digelar sekitar pukul 15.21 Wita karena warga resah dengan suara bising motor para pelajar. Hasilnya, petugas mengamankan …

Polres Takalar Ungkap Dugaan Peredaran Trihexyphenidyl di Galesong, Enam Orang Diamankan

viralnesia

19 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori obat keras atau Daftar G di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita ratusan butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut. …

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

viralnesia

18 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TORAJA UTARA | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini dipimpin oleh Aipda Simbara Buntu Lipa, pada Sabtu (17/10/2026) malam, di wilayah Batu Lelleng, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. ​Terduga pelaku yang diamankan berinisial TOT alias OK …

Tim URC Pegasus Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Jeneponto, Dua Lainnya Masih Diburu

viralnesia

16 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL |  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad. …