Polres Takalar Ungkap Dugaan Peredaran Trihexyphenidyl di Galesong, Enam Orang Diamankan

viralnesia 19 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori obat keras atau Daftar G di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita ratusan butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran obat keras di wilayah Desa Boddia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asrullah, S.H., M.H., melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan tersebut.

Sekitar pukul 15.00 Wita pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang, masing-masing berinisial M, ND, S, RNA, MNA, dan MA. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Takalar.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 343 butir obat farmasi jenis Trihexyphenidyl, 19 butir obat bertuliskan HCI dalam kemasan strip, tiga unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp2.548.000.

“saya sudah sekitar tiga bulan menjual obat itu, saya peroleh pasokan obat dari seorang laki-laki bernama Fika yang saya kenal di sebuah pasar malam”, jelas salah seorang Tersangka bernama Mantasia saat diinterogasi langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H.,. Senin, 19 Oktober 2026.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tersebut.

Kasat Resnarkoba: Penyelidikan Berlanjut

Kasat Resnarkoba Polres Takalar AKP Asrullah, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl di wilayah Galesong. Sejumlah barang bukti telah kami amankan, dan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, asal-usul obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Polisi juga akan terus mendalami keterangan yang diperoleh guna memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Kapolres Takalar: Lindungi Generasi Muda dari Penyalahgunaan Obat

Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru diedarkan atau disalahgunakan tanpa ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” kata Ginanjar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang maupun obat keras yang digunakan tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

Menurut dia, penyalahgunaan zat tersebut dapat membahayakan kesehatan, mengganggu masa depan, serta menimbulkan persoalan sosial dan hukum.

“Jangan mudah tergiur untuk membeli, menggunakan, apalagi mengedarkan obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan agar terbebas dari narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan. Jika menemukan indikasi peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Atas perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, pengamanan barang bukti, serta pemenuhan administrasi penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Polres Takalar menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Status serta peran masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asw-19

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Patroli Pagi, Polsek Pattallassang Sisir SPBU hingga Pusat Aktivitas Warga

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Kepolisian Sektor (Polsek) Pattallassang, Polres Takalar, terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli rutin di sejumlah titik strategis di wilayah hukumnya, Rabu, 28 Oktober 2026. Patroli yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, mulai dari stasiun pengisian bahan bakar …

Satlantas Polres Maros Imbau Pengendara Gunakan Helm dengan Benar dan Hindari Kebutan

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – MAROS | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros mengimbau pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) dengan benar saat berkendara, baik pada siang maupun malam hari, termasuk ketika menempuh perjalanan jarak dekat. Imbauan ini disampaikan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026. Pengendara juga diingatkan untuk memastikan helm terpasang dengan …

Jual Barang Curian untuk Beli Narkotika, Dua Pencuri Ditangkap Tim URC Pegasus Jeneponto

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL|  Tim Unit Reserse Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Tim dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, beserta anggotanya. …

Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

viralnesia

27 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – MAKASSAR |  Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026), untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad …

Provost Kodim Gowa dibantu warga amankan Granat Tangan di Desa Pannyangkalang

viralnesia

27 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – GOWA |  Sebuah benda berbahaya berupa granat tangan jenis nanas ditemukan di Dusun Sapta Marga, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Penemuan ini terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Benda berbahaya tersebut ditemukan oleh warga setempat, Suhardi Dg. Tutu (52 tahun), saat sedang mencari ikan di lokasi bekas galian. …

Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas Lewat Radio, Polresta Gowa Sosialisasikan Delapan Sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026

viralnesia

27 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – GOWA | Keselamatan di jalan raya tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan setiap pengguna jalan. Untuk memperkuat pesan tersebut, Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., memanfaatkan Radio Rewako 100,4 FM sebagai media edukasi dan sosialisasi delapan sasaran prioritas Operasi Patuh Pallawa 2026 kepada masyarakat Kabupaten …