Resahkan Warga, 2 Pencuri Motor di Sidrap Ditangkap

viralnesia 08 Sep 2026

VIRALNESIA.ID – SIDRAP | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor masing – masing berinisial “R” (21) dan “S” (26). Keduanya diberi hadiah timah panas pada bagian kaki oleh petugas usai mencoba melarikan diri saat hendak disergap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama.

“Betul, keduanya baru bebas dari rutan kelas IIB Sidrap, mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan usai mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri” ujar Welfrick, Selasa (8/9/26) siang.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian  beserta alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya” lanjut Kasat Reskrim

Welfrick sapaan Kasat Reskrim Polres Sidrap mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Sidrap dengan modus operandi yakni hunting secara acak mencari kendaraan yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan, dari hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu serta mengkonsumsi minuman keras.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan. Dari hasil kejahatannya mereka gunakan untuk kepentingan foya – foya.” Sambung Welfrick

Kedua pelaku beserta BB kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan yakni pasal 447 ayat 1 huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutupnya

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jual Barang Curian untuk Beli Narkotika, Dua Pencuri Ditangkap Tim URC Pegasus Jeneponto

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL|  Tim Unit Reserse Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Tim dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, beserta anggotanya. …

Satreskrim Polres Polman Tegas Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Tersangka Diamankan

viralnesia

20 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – POLMAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pemuda berinisial HU (18). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pria yang diduga merupakan ketua Geng Motor CMP Brutal. Kasus tragis tersebut terjadi di Jalan Trans …

Resahkan Warga, Polsek Kelara Amankan 8 Motor Brong Pelajar SMAN 6 Jeneponto

viralnesia

20 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL |  Menindak lanjuti keluhan warga terkait knalpot bising (brong), Polsek Kelara menertibkan sekelompok pelajar di sekitar SMAN 6 Jeneponto, Kecamatan Kelara, Selasa (20/10/2026) sore. Penertiban yang dipimpin Kapolsek Kelara IPTU Muh Akrif, S.Sos., itu digelar sekitar pukul 15.21 Wita karena warga resah dengan suara bising motor para pelajar. Hasilnya, petugas mengamankan …

Polres Takalar Ungkap Dugaan Peredaran Trihexyphenidyl di Galesong, Enam Orang Diamankan

viralnesia

19 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori obat keras atau Daftar G di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita ratusan butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut. …

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

viralnesia

18 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TORAJA UTARA | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini dipimpin oleh Aipda Simbara Buntu Lipa, pada Sabtu (17/10/2026) malam, di wilayah Batu Lelleng, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. ​Terduga pelaku yang diamankan berinisial TOT alias OK …

Tim URC Pegasus Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Jeneponto, Dua Lainnya Masih Diburu

viralnesia

16 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL |  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad. …