Polres Toraja Utara Kembali Amankan Dua Pelaku Kepemilikan Sabu di Kesu’, Salah Satunya Merupakan TO

viralnesia 22 Sep 2026

VIRALNESIA.ID – TORAJA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali membuahkan hasil dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026. Petugas berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

​Penangkapan berlangsung di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (21/09/2026) malam. Tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

​Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU (31) warga Sa’dan dan LS (21) warga Tallunglipu. Diketahui bahwa MU merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2026 yang sudah dipantau oleh petugas Satresnarkoba Polres Toraja Utara.

​Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

​AKP Muhammad Arif, menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku sempat mencoba membuang barang bukti ke dalam selokan kering saat akan ditangkap. Namun, berkat kejelian petugas di lapangan, paket sabu seberat 0,13 gram tersebut berhasil ditemukan kembali.

“Saat penangkapan, petugas mendapati barang bukti dibuang oleh LS untuk mengelabui petugas. Namun dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diakui milik MU yang didapat dari seorang kenalannya di wilayah Kesu’,” jelasnya.

​Ia menambahkan, penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan para terduga pelaku untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Di lokasi tersebut, petugas kembali mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti bong, kaca pirex bekas pakai, korek api gas, dan sendok pipet.

​Kedua terduga pelaku rencananya akan mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama di rumah kontrakan mereka. Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan dan pemasok di atasnya.

​Kini MU dan LS beserta seluruh barang bukti termaksud 2 unit handphone milik terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusaian Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 200 juta (Kategori IV).

 

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jual Barang Curian untuk Beli Narkotika, Dua Pencuri Ditangkap Tim URC Pegasus Jeneponto

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL|  Tim Unit Reserse Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Tim dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, beserta anggotanya. …

Satreskrim Polres Polman Tegas Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Tersangka Diamankan

viralnesia

20 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – POLMAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pemuda berinisial HU (18). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pria yang diduga merupakan ketua Geng Motor CMP Brutal. Kasus tragis tersebut terjadi di Jalan Trans …

Resahkan Warga, Polsek Kelara Amankan 8 Motor Brong Pelajar SMAN 6 Jeneponto

viralnesia

20 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL |  Menindak lanjuti keluhan warga terkait knalpot bising (brong), Polsek Kelara menertibkan sekelompok pelajar di sekitar SMAN 6 Jeneponto, Kecamatan Kelara, Selasa (20/10/2026) sore. Penertiban yang dipimpin Kapolsek Kelara IPTU Muh Akrif, S.Sos., itu digelar sekitar pukul 15.21 Wita karena warga resah dengan suara bising motor para pelajar. Hasilnya, petugas mengamankan …

Polres Takalar Ungkap Dugaan Peredaran Trihexyphenidyl di Galesong, Enam Orang Diamankan

viralnesia

19 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori obat keras atau Daftar G di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita ratusan butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut. …

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

viralnesia

18 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TORAJA UTARA | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini dipimpin oleh Aipda Simbara Buntu Lipa, pada Sabtu (17/10/2026) malam, di wilayah Batu Lelleng, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. ​Terduga pelaku yang diamankan berinisial TOT alias OK …

Tim URC Pegasus Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Jeneponto, Dua Lainnya Masih Diburu

viralnesia

16 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL |  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad. …