Sempat Buron dan Pindah Kota, 4 Tersangka Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Akhirnya Diringkus

viralnesia 02 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – JENEPONTO, SULSEL |  Upaya pelarian empat tersangka kasus penyiraman air cabai di Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto berakhir. Setelah sempat buron dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi, keempatnya akhirnya diringkus Tim Gabungan dan ditampilkan dalam konferensi pers di Lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 09.00 Wita.

Dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. didampingi Kanit PPA IPDA Sri Sulkadri, Kasi Humas yang diwakili Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA M. Yamin, S.H., M.M., dan Kasi Propam yang diwakili PS. Kanit Provos BRIPKA Supriadi Idrus, menjelaskan bahwa para tersangka kabur sejak dilaporkan atas kasus pengeroyokan pada Agustus lalu.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tanggal 10 Agustus 2026, terkait aksi pengeroyokan dengan cara menyiramkan air cabai kepada korban.

“Para tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Ada yang lari ke Maros, ada yang sembunyi di kos-kosan di Binamu, dan ada yang kabur hingga ke Bantaeng. Tim kami terus melakukan pengejaran,” tegas AKP Nurman.

Tim Gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata akhirnya berhasil mengendus keberadaan mereka.

Dua tersangka berinisial M.I.S (26) dan H alias Y.M (24) diringkus di Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Seorang tersangka berinisial M (21) ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Sementara satu tersangka lagi berinisial C.A.L.E (34) dibekuk di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim menegaskan keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Jeneponto.

Barang bukti berupa botol plastik berisi sisa air cabai, telepon genggam, dan sepeda motor juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Maros Ngobrol Santai Bersama Warga Mandai, Serap Aspirasi dan Bahas Kamtibmas

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – MAROS | Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., berkumpul bersama masyarakat, tokoh masyarakat, dan kalangan pemuda di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, untuk mempererat silaturahmi sekaligus membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Suasana santai dan penuh keakraban mewarnai pertemuan tersebut. Sambil berbincang dan menikmati kopi bersama, Kapolres Maros mendengarkan aspirasi warga …

Kapolres Toraja Utara Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 dan Hari Kesadaran Nasional

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TORAJA UTARA |  Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang dirangkaikan dengan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bakti, Rantepao, pada Rabu (28/10/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”. ​Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederick Victor …

Polres Takalar Terima Tim Puslitbang Polri, Evaluasi Indeks Penyelidikan dan Penyidikan Jadi Fokus Kajian

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Polres Takalar menerima kunjungan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri dalam rangka penelitian kesesuaian norma indeks penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan kondisi operasional riil serta karakteristik wilayah, Rabu (28/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar sekitar pukul 12.00 Wita itu menjadi bagian dari upaya Polri mengevaluasi …

Sambangi Warga Bulukunyi, Bhabinkamtibmas Ingatkan Bahaya Judi Online dan Penipuan Digital

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tak hanya dilakukan melalui patroli dan penegakan hukum. Pendekatan persuasif dengan menyambangi warga, membangun komunikasi, serta menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi langkah penting untuk mencegah gangguan keamanan sejak dini. Hal itu dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulukunyi, Aipda Wahyudi R., saat melaksanakan sambang silaturahmi …

Kasdim Gowa hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke‑98 Tingkat Kabupaten Gowa, di Halaman Kantor Bupati

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – GOWA |  Upacara pengibaran Bendera Merah Putih peringatan Hari Sumpah Pemuda ke‑98 Tahun 2026 tingkat Kabupaten Gowa digelar khidmat di halaman Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 07.55 Wita. Bertemakan “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, upacara dipimpin langsung oleh …

Kumpul Bersama Masyarakat, Kapolres Toraja Utara Hadiri Kegiatan Prawira PKBGT 2026 Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

viralnesia

28 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TORAJA UTARA |  Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., menghadiri kegiatan pembukaan Prawira Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja (PKBGT) 2026. Acara tersebut berlangsung di Lapangan Tagari, Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 WITA. ​Kegiatan keagamaan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Toraja …