Antisipasi Penggunaan Lampu Sorot, Kasat Lantas Polres Parepare: Saat Ini Masih Teguran, Selanjutnya Penindakan

viralnesia 24 Apr 2024

VIRALNESIA.ID – PAREPARE | Sat Lantas Polres Parepare mengingatkan setiap penggunaan kendaraan yang beroperasi di atas jalan raya, untuk tidak menggunakan atau memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Material perlengkapan yang dimaksud disini adalah penggunaan lampu utama, lampu mundur, lampu rem dan alat pemantul cahaya yang tidak memenuhi persyaratan tehnis sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 UU LLAJ tahun 2009,

” Contoh dari memasang perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan tehnis itu adalah pemasangan lampu sorot untuk lampu depan, lampu sorot untuk rem maupun lampu sorot yang di pasang di bagian lain dari kendaraan”. Sebut AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare saat di temui. Rabu (24/04/2024).

Adnan Leppang menjelaskan, saat ini jajaran Sat Lantas Polres Parepare sedang menggalakkan sosialisasi larangan penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan tehnis.

“Bentuk sosialisasi yang kita lakukan, bentuknya tindakan langsung di lapangan, seperti yang di laksanakan oleh rekan – rekan Sat Lantas pada selasa malam (23/04).

Memberhentikan sejumlah kendaraan – kendaraan truk angkutan antar daerah yang di ketemukan menggunakan lampu sorot.

Langkah awal dilakukan peneguran di berikan kepada sopir, diminta untuk melepas lampu sorot itu, selanjutnya jika tidak di indahkan dan ditemukan lagi, maka kita akan lakukan penindakan pelanggaran”. Jelas Adnan.

Bentuk sosialisasi lainnya, kata Adnan lagi, dengan menggunakan media sosial, menebar pesan – pesan larangan dan ketentuan yang dilanggar, dalam bentuk desain grafis.

Saat di konfirmasi tentang aturan yang memuat larangan penggunaan perlengkapan tidak memenuhi syarat, AKP. Adnan Leppang menyebutkan ketentuan yang dimaksud.

“Larangan penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi syarat tehnis di atur dalam pasal 58 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009, dan pasal 106 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012, kami sangat berharap masyarakat pengguna kendaraan.

Bukan hanya pengemudi truk angkutan daerah, tetapi kepada setiap pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar mematuhi dan menaati larangan penggunaan perlengkapan tidak memenuhi syarat tehnis ini.

Jika kita patuh menaatinya itu berarti kita sudah berusaha menjaga keselamatan pengendara lainnya, kira – kira seperti itu, terimakasih”. Tutur AKP. Adnan Leppang, Kasat Lantas Polres Parepare mengakhiri keterangannya.(*/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolda Sulsel Buka Kejurnas Soft Tennis 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi hingga Kancah Internasional

viralnesia

30 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – MAKASSAR | Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., secara resmi membuka Kejuaraan Nasional Soft Tennis Piala Kapolda Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Tenis Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar, Jumat (30/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Sulawesi Selatan, para Pejabat Utama Polda Sulsel, Ketua dan jajaran pengurus …

Kapolres Takalar Sambangi Jemaah Masjid Nurul Falah, Ajak Warga Jadi Mitra Jaga Keamanan

viralnesia

30 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Masjid menjadi ruang perjumpaan yang mempertemukan kepolisian dan masyarakat dalam membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Melalui program Jumat Keliling, Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H., menyambangi Masjid Nurul Falah Pari’risi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (30/10/2026). Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita itu dimanfaatkan Kapolres untuk …

Pererat Silaturahmi dan Pelihara Kamtibmas, Kapolres Toraja Utara Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Al Muttaqin

viralnesia

30 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TORAJA UTARA | ​Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan mengajak Masyarakat untuk ikut serta menjaga Kamtibmas, Polres Toraja Utara melaksanakan kegiatan bertajuk “Jumat Keliling” di Masjid Al Muttaqin, Jalan Tedong Bonga, Kel. Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, pada Jumat (30/10/2026) siang. ​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph …

Jaga Asupan Gizi Anak Sekolah, Babinsa Pantau Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Kelurahan Cikoro

viralnesia

30 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – GOWA | Perhatian terhadap tumbuh kembang generasi muda menjadi perhatian penuh Babinsa Kelurahan Cikoro. Pada Jumat (30/10/2026) pukul 09.00 WITA, Sertu Jamaluddin MD selaku Babinsa Kelurahan Cikoro Koramil 1409‑07/TB melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Salah satu sekolah penerima program MBG …

Pimpin Green Policing di Terminal Bolu, Kapolres Toraja Utara Beserta Jajaran Melakukan Kegiatan Kerja Bakti Peduli Lingkungan

viralnesia

30 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TORAJA UTARA  |  Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Kepolisian Resor Toraja Utara melaksanakan kegiatan Green Policing. Aksi sosial ini digelar secara bergotong royong di sekitar Terminal Bolu, Tallunglipu Matalo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, pada Jumat (30/10/2026) pagi. ​Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel persiapan pada pukul 07.30 WITA. Apel tersebut dipimpin langsung …

Polsek Pattallassang Hadirkan Program Poliran, Jembatani Warga Menuju Peluang Kerja

viralnesia

29 Okt 2026

VIRALNESIA.ID – TAKALAR | Kepolisian tak hanya hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), Polri berupaya mengambil peran lebih luas dengan mendekatkan masyarakat pada peluang kerja dan membuka ruang bagi warga untuk memperbaiki taraf hidup. Upaya tersebut diwujudkan Polsek Pattallassang, Polres Takalar, melalui kegiatan Polisi Peduli Pengangguran yang berlangsung …